Yudi Terkejut RSUD Pelabuhan Ratu Hentikan Layanan Gakin

Penghentian pelayanan gakin, hal itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Minggu, 15 Desember 2019 21:03 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Sukabumi, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama mengaku terkejut dengan langkah RSUD Plabuhanratu yang menghentikan pelayanan kesehatan kepada warga miskin (gakin).

Yudi menilai penghentian pelayanan gakin, hal itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca:Rahmad Handoyo DesakRumah Sakitdi Tanah Air Berbenah

Dalam payung hukum itu jelas diatur bahwa pemerintah wajib memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat, ungkap Yudi, di Sukabumi, Sabtu (14/12).

Baca juga :