Sukabumi, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama mengaku terkejut dengan langkah RSUD Plabuhanratu yang menghentikan pelayanan kesehatan kepada warga miskin (gakin).
Yudi menilai penghentian pelayanan gakin, hal itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca:Rahmad Handoyo DesakRumah Sakitdi Tanah Air Berbenah
Dalam payung hukum itu jelas diatur bahwa pemerintah wajib memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat, ungkap Yudi, di Sukabumi, Sabtu (14/12).