Sukabumi, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudi Suryadikrama mengaku terkejut dengan langkah RSUD Plabuhanratu yang menghentikan pelayanan kesehatan kepada warga miskin (gakin).
Yudi menilai penghentian pelayanan gakin, hal itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca: Rahmad Handoyo Desak Rumah Sakit di Tanah Air Berbenah
“Dalam payung hukum itu jelas diatur bahwa pemerintah wajib memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Yudi, di Sukabumi, Sabtu (14/12).
Menurut Yudi, penghentian pelayanan kesehatan gakin di salah satu rumah sakit milik pemerintah daerah itu diketahui melalui surat yang dilayangkan pihak RSUD Palabuhanratu kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi prihal pemberitahuan penghentian dana APBD untuk pasien Gakin.
“Pelaksanaan anggaran tahun ini masih berjalan dan belum berakhir, tapi nyatanya dana untuk membiayai layanan kesehatan bagi warga tidak mampu itu dinyatakan telah habis,” ungkap Yudi, yang njuga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi ini.
Baca: Dewi Desak Kemenkes Revisi Akreditasi Rumah Sakit
Rencanannya dalam waktu dekat ini Yudi akan mengintruksikan fraksinya untuk mengundang dinas kesehatan serta pengelola RSUD Palabuhanratu guna membahas permasalahan tersebut.
“Kami akan segera mengurai permasalahan ini dengan memintai keterangan pe jabat intansi terkait. Tujuan untuk memastikan bahwa sampai akhir tahun nanti warga tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan secara murah,” bebernya.