Jakarta, Gesuri.id - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta mengubah kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Namun menurut saya, putusan tersebut justru meninggalkan persoalan konstitusional dan politik yang jauh lebih panjang daripada sekadar pertanyaan apakah Gibran tetap atau tidak tetap berada di kursi Wakil Presiden.
Yang menarik justru terletak pada pertimbangan Mahkamah.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Namun pada saat yang sama, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.