Jakarta, Gesuri.id — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan belum ada langkah kelembagaan yang dapat diambil terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menegaskan bahwa persoalan tersebut secara resmi belum masuk ke ranah MPR sehingga lembaganya belum mengambil sikap apa pun.
Baca: Ganjar Pranowo Akui Belajar Industri Kreatif dari K-POP
"Belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem," ujar Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan bahwa setiap langkah hukum maupun politik di parlemen harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan yang sah melalui forum rapat resmi pengambilan keputusan.
Pimpinan MPR, menurutnya, senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dan undang-undang serta menghindari spekulasi.
"Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa ya kemudian kita berspekulasi, enggak boleh. Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami," tutur Bambang.
Ketika disinggung mengenai kewajiban MPR untuk merespons putusan tersebut, Bambang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keharusan bagi lembaganya untuk mengambil langkah tertentu.
"Ya belum ada lah!" tegasnya.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta penjelasan dari pejabat kementerian dan atase pendidikan di persidangan.

















































































