Ikuti Kami

Haris Turino Minta Skema Remunerasi LPS Lebih Terukur dan Berbasis Kinerja

Ia menyoroti perlunya kejelasan tolok ukur dalam menentukan tingkat remunerasi yang disebut kompetitif.

Haris Turino Minta Skema Remunerasi LPS Lebih Terukur dan Berbasis Kinerja
Anggota Komisi XI DPR RI, Haris Turino.

Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XI DPR RI, Haris Turino, meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memperjelas parameter remunerasi dalam rancangan peraturan yang tengah disusun.

Menurutnya, prinsip remunerasi yang kompetitif, motivatif, retentif, serta berbasis kinerja dan risiko harus disertai ukuran yang definitif agar penerapannya lebih terukur dan akuntabel.

Ia menyoroti perlunya kejelasan tolok ukur dalam menentukan tingkat remunerasi yang disebut kompetitif, baik mengacu pada median, kuartil atas, maupun posisi tertentu dalam benchmark lembaga pembanding. Hal ini dinilai penting untuk mencegah formula remunerasi menghasilkan rentang yang terlalu luas dan sulit dikendalikan.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

"Kompetitif itu seperti apa? Apakah yang namanya kompetitif ada di median, atau ada di kuartil yang lebih atas, atau benchmark-nya seperti apa yang akan digunakan," ujar Haris dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Selain persoalan parameter, Haris mengingatkan agar penerapan sistem remunerasi berbasis kinerja tidak menimbulkan moral hazard. Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan tidak boleh sekadar dinilai dari kemampuan menekan biaya, melainkan harus memperhitungkan dampaknya terhadap risiko serta tingkat pemulihan dana (recovery) LPS.

"Jangan sampai ada insentif karena berhasil menekan biaya resolusi, tetapi ternyata keputusan menekan biaya resolusi ini meningkatkan risiko dan menurunkan recovery dari LPS," tegasnya.

Di samping itu, politikus Fraksi PDI Perjuangan ini turut menyoroti mekanisme pengadaan dalam kondisi khusus ketika LPS menjalankan fungsi resolusi. Ia memahami bahwa situasi kritis menuntut pengambilan keputusan yang cepat sehingga prosedur pengadaan normal terkadang tidak memungkinkan.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Meski demikian, fleksibilitas tersebut harus dibarengi dengan kriteria objektif, batasan yang jelas, serta mekanisme pengamanan untuk menjaga transparansi. Haris mengusulkan sejumlah langkah pengawasan, seperti post-audit, uji kewajaran harga (price reasonableness), hingga pencegahan konflik kepentingan.

Ia menekankan bahwa pihak yang ditunjuk dalam kondisi khusus harus dipastikan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisioner LPS maupun pihak berkepentingan lainnya, termasuk kreditur, debitur, dan pelaku industri jasa keuangan atau asuransi yang sedang ditangani.

"Setiap fleksibilitas harus memiliki benchmark yang objektif, memiliki kriteria yang terukur, batas yang jelas, audit yang riil, memiliki independent review, dan memiliki akuntabilitas kepada Komisi XI DPR RI," tandas Haris.

Quote