Jakarta, Gesuri.id - Selama ini isu tentang militer dan demokrasi sering menjadi pertentangan, padahal tidak semestinya keduanya ditempatkan dalam posisi yang diamestris. Dalam kasus di Indonesia, hal itu sedikit kita pahami karena sejarah dan pengalaman panjang di masa orde baru, saat militer mendominasi berbagai posisi kelembagaan sipil dan politik, dan menjadikan kekuasaan militer untuk kekuasaan pretorian.
Namun pasca orde baru, sebagai konsensus nasional membangun demokrasi, militer dengan berdewasa diri memenuhi tuntutan demokrasi, dan fokus sektor pertahanan negara sebagai tumpuan pengabdian profesionalnya.
Tulisan ini bukan untuk mendiskusikan soal posisi militer, dan saya kira posisi militer yang dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bergeser. TNI tetap dalam posisinya sebagai the guardian of republic sejak awal berdirinya. Dan kita perlu ikut menjaga TNI untuk fokus pada tugas utamanya.
Hal yang perlu kita pikirkan berikutnya adalah menerjemahkan kekuatan cadangan dan pendukung yang terlatih.
Konsep pertahanan semesta tertuang jelas pada UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 tentang Hak dan Kewajiban Bela Negara, serta Pasal 30 Ayat 2, bahwa TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan utama keamanan dan pertahanan, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.