Ikuti Kami

Abidin Fikri Minta Kemenhaj Beri Penjelasan Resmi Terkait Pemangkasan Antrean Haji 

Abidin menekankan agar proses tersebut dibuka secara transparan kepada pihak legislatif.

Abidin Fikri Minta Kemenhaj Beri Penjelasan Resmi Terkait Pemangkasan Antrean Haji 
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Abidin Fikri.

Yogyakarta, Gesuri.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk memberikan penjelasan resmi terkait klaim penurunan masa tunggu jemaah haji yang disebut-sebut telah terpangkas menjadi rata-rata 14 tahun.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengklaim bahwa antrean keberangkatan haji nasional mengalami penurunan drastis dari yang sebelumnya mencapai 26 tahun menjadi 14 tahun.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Menanggapi hal tersebut, Abidin Fikri menyatakan bahwa perubahan angka yang signifikan itu harus dibarengi dengan keterbukaan data serta kejelasan metode penghitungan yang digunakan oleh pemerintah.

"Itu menggembirakan. Namun, kami belum mendapat keterangan itu saat rapat Komisi VIII. Itu baru pernyataan di media sosial dan surat kabar," ujar Abidin saat ditemui di Yogyakarta, Jumat (2/10/2026).

Pihak Kemenhaj sebelumnya menyebutkan bahwa penurunan masa tunggu ini terjadi setelah dilakukannya evaluasi serta pemutakhiran data jemaah haji.

Kendati demikian, Abidin menekankan agar proses tersebut dibuka secara transparan kepada pihak legislatif.

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Pemerintah diminta untuk membeberkan secara rinci terkait pembersihan data yang tidak valid, kategori penghitungan, proses verifikasi di lapangan, hingga sejauh mana faktor-faktor tersebut mempengaruhi kalkulasi masa tunggu secara keseluruhan.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai pentingnya penjelasan transparan mengenai perbedaan antara daftar tunggu secara administratif dan kondisi faktual yang dialami oleh para jemaah. Menurutnya, kejelasan informasi ini krusial agar masyarakat tidak bingung dan memperoleh gambaran yang utuh terkait kebijakan tersebut.

"Kemenhaj semoga pada masa sidang selanjutnya memberikan keterangan resmi ke Komisi VIII," pungkasnya

Quote