15 Anggota DPRD Banten Sepakati Usulan Hak Interpelasi

Interpelasi terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank Banten ke Bank BJB.
Rabu, 03 Juni 2020 10:23 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Banten, Gesuri.id - 15 anggota DPRD Banten dari tiga fraksi sudah menandatangani usulan penyampaian hak interpelasi terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten (Bank Banten) keBank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Sudah 15 anggota yang menandatangani, karena sesuai ketentuan usulan hak interpelasi bisa disampaikan minimal oleh 15 anggota DPRD dari minimal dua fraksi, kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten Indah Rusmiati, di Serang, Selasa (2/6).

Baca:Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten Ajukan HakInterpelasi

Sebanyak 15 orang anggota DPRD Banten yang menandatangani usulan hak interpelasi tersebut, yakni 13 orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan satu dari PSI Maretta Dian Arthanti serta satu orang dari Fraksi Gerindra Ade Hidayat.

Baca juga :