Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten Ajukan Hak Interpelasi

Hal ini terkait pemindahan RKUD Provinsi Banten dari Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten, Bank Banten ke bank BJB.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten Ajukan Hak Interpelasi
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Indah Rusmiati.

Tangerang, Gesuri.id - Anggota DPRD Banten dari fraksi PDI Perjuangan mulai menggalang tanda-tangan untuk menggulirkan usulan hak interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten, Bank Banten ke bank BJB.

Beberapa anggota anggota fraksi PDI Perjuangan  yang sudah menandatangani pengajuan atau usulan penggunaan hak interpelasi tersebut di antaranya, Yeremia Mendrofa, Indah Rusmiati, Sugianto dan Madsuri.

Baca: Presiden Inginkan PSBB Tak Terkungkung Wilayah Administratif

"Nanti anggota lainnya menyusul. Dari fraksi PDI-P tentu akan semuanya menandatangani usulan ini," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Indah Rusmiati usai menandatangani usulan hak interpelasi tersebut di DPRD Banten, Selasa (19/5).

Ia mengatakan, upaya tersebut ditempuh dalam rangka membela kepentingan masyarakat dan menjalankan hak sebagai anggota DPRD Banten, untuk menanyakan langka yang sudah diambil Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan RKUD Banten ke BJB.

Ia mengatakan, syarat dalam pengajuan hak interpelasi tersebut minimal disampaikan 15 orang anggota DPRD dari dua fraksi. Selanjutnya usulan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan di badan musyawarah (Banmus) DPRD Banten.

"Kami optimistis fraksi yang lainnya pasti ada yang setuju dan ikut tandatangan karena peduli terhadap persoalan ini," ujar Indah.

Pernyataan serupa juga disampaikan anggota fraksi PDI Perjuangan lainnya, Yeremia Mendrofa, ia berharap usulan hal interpelasi tersebut segera terpenuhi syaratnya minimal 15 anggota DPRD yang mengusulkan dari dua fraksi. Selanjutnya akan disampaikan kepada Ketua DPRD Banten melalui pimpinan fraksi untuk proses selanjutnya.

"Kita sudah melakukan komunikasi dengan anggota fraksi lainnya dan mereka juga siap menandatangani. Minimal usulannya ada 15 orang anggota DPRD dari dua fraksi," tutur Yeremia.

Ia mengatakan, dengan adanya pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB secara otomatis akan mengurangi likuiditas yang dimiliki oleh Bank Banten. Apalagi dengan adanya keputusan Gubernur Banten dengan pemindahan RKUD tersebut terjadi antrean warga atau nasabah yang menarik uangnya dari Bank Banten.

Baca: Mensos Pastikan Penyaluran BST Tepat Sasaran

"Dengan pindahnya RKUD ini yang merupakan tugas utama bank Banten selama ini, maka mengurangi kepercayaan dari masyarakat atau investor dari luar. Sebab yang punya sendiri aja keluar, apalagi masyarakat atau investor dari luar. Kemarin juga kita menyaksikan terjadi rush, masyarakat mengantre untuk mengambil uangnya di Bank Banten," ungkap Yeremia Mendrofa.

Sebelumnya pada 22 April 2020 Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemindahan rekening kas umum daerah dari Bank Banten ke Bank BJB.

Quote