Ikuti Kami

15 Anggota DPRD Banten Sepakati Usulan Hak Interpelasi

Interpelasi terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank Banten ke Bank BJB.

15 Anggota DPRD Banten Sepakati Usulan Hak Interpelasi
aAnggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten Indah Rusmiati.

Banten, Gesuri.id - 15 anggota DPRD Banten dari tiga fraksi sudah menandatangani usulan penyampaian hak interpelasi terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten (Bank Banten) ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Sudah 15 anggota yang menandatangani, karena sesuai ketentuan usulan hak interpelasi bisa disampaikan minimal oleh 15 anggota DPRD dari minimal dua fraksi," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten Indah Rusmiati, di Serang, Selasa (2/6).

Baca: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten Ajukan Hak Interpelasi

Sebanyak 15 orang anggota DPRD Banten yang menandatangani usulan hak interpelasi tersebut, yakni 13 orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan satu dari PSI Maretta Dian Arthanti serta satu orang dari Fraksi Gerindra Ade Hidayat.

Pada Selasa, 2 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penandatanganan pengajuan hak interpelasi oleh Ade Hidayat dari Fraksi Gerindra didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Mukhlis

"Usulan hak interpelasi telah ditandatangani oleh 15 anggota DPRD Provinsi Banten dari 3 fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi NasDem-PSI," kata Mukhlis.

Sebelumnya, anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan mulai menggalang tanda tangan untuk menggulirkan usulan hak interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten (Bank Banten) ke Bank BJB.

Indah Rusmiati mengatakan, upaya tersebut ditempuh dalam rangka membela kepentingan masyarakat dan menjalankan hak sebagai anggota DPRD Banten, untuk menanyakan langkah yang sudah diambil Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan RKUD Banten ke Bank BJB.

Baca: PDI Perjuangan Banten Sukseskan Gerakan Mencintai Bumi

Menurutnya, syarat dalam pengajuan hak interpelasi tersebut minimal disampaikan 15 orang anggota DPRD dari dua fraksi. Selanjutnya usulan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banten.

Sebelumnya pada 22 April 2020, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan (SK) pemindahan rekening kas umum daerah dari Bank Banten ke Bank BJB.

Quote