Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengapresiasi Bareskrim Polri atas penetapan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dia berharap penegakan hukum yang tegas dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Kami apresiasi tinggi. Ini lah bentuk penegakan hukum yang keras, kata Gus Falah, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku karhutla. Di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.
Tentu kita berharap ancaman pidana yang berat supaya peristiwa ini tidak terulang, ujarnya.