Ikuti Kami

Azhar P. Dedytama Desak Pengusutan Transparan Asap Karhutla di Jakarta

Ketika asap menyebar hingga ke atmosfer Jakarta dan kebakaran merenggut korban jiwa, perasaan ini menyangkut keselamatan manusia.

Azhar P. Dedytama Desak Pengusutan Transparan Asap Karhutla di Jakarta
Kader PDI Perjuangan, Azhar P. Dedytama.

Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan, Azhar P. Dedytama, menyoroti kembali persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat. 

Sorotan itu mencuat setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebaran asap karhutla melintasi wilayah Jakarta pada 16 Oktober 2026 lalu, sementara kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dilaporkan merenggut empat korban jiwa.

“Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan. Ketika asap menyebar hingga ke atmosfer Jakarta dan kebakaran merenggut korban jiwa, perasaan ini menyangkut keselamatan manusia,” kata Azhar P. Dedytama dikutip dari akun Instagram Moncong Putih Senin (26/10/2026).

Menurut Azhar, dampak karhutla kini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan yang hanya terjadi di wilayah sumber kebakaran. Penyebaran asap hingga Jakarta menunjukkan bahwa dampak bencana ekologis dapat menjangkau wilayah yang jauh dari titik api dan berpotensi mengganggu kesehatan serta keselamatan masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah menyiagakan fasilitas kesehatan dan menyiapkan langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat dari dampak asap karhutla.

Namun, perhatian terhadap karhutla tidak hanya tertuju pada kualitas udara di Jakarta. Tragedi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi persoalan serius setelah kebakaran tersebut merenggut empat korban jiwa.

Wakil Ketua Komisi IV DPRI, Alex Indra Lukman, turut menyoroti tragedi tersebut dan menegaskan bahwa penanganan karhutla harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar jargon.

“Lantas, apa yang harus dilakukan? Pencegahan harus diperkuat, penyebab kebakaran harus di wujud secara transparan, dan apabila ditemukan pelanggaran, siapapun yang terbukti bertanggung jawab termasuk korporasi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tentu, kita tidak boleh menuduh tanpa bukti,” tegasnya.

Azhar menilai prinsip tersebut penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya memadamkan api. Pemerintah juga perlu memastikan penyebab kebakaran diusut secara transparan dan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus, termasuk langkah konkret pemerintah untuk mencegah tragedi serupa kembali terjadi.

“Namun, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus dan langkah konkret pemerintah dalam mencegah tragedi serupa. Jangan sampai hutan terus terbakar, masyarakat terus menanggung dampaknya, sementara pertanggung jawaban hukum tidak pernah menjadi jelas,” jelasnya.

Karena itu, Azhar mempertanyakan sejauh mana proses pengusutan kasus karhutla telah berjalan dan siapa yang pada akhirnya harus bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

“Pertanyaannya, sejauh mana pengusutan karhutlah telah berjalan? Siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti dan bagaimana pemerintah memastikan tragedi yang merenggut nyawa ini tidak terus berulang, sebab menjaga lingkungan bukan sekedar menyelamatkan hutan,” tanyanya.

Menurutnya, pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Pencegahan diperlukan untuk menekan risiko kebakaran, sedangkan penegakan hukum dibutuhkan untuk memastikan setiap pelanggaran yang terbukti tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang kerusakan hutan dan lingkungan. Dampaknya menyentuh langsung kehidupan masyarakat, mulai dari kualitas udara hingga keselamatan manusia.

“Ini tentang melindungi kehidupan manusia dan memastikan keadilan terus ditegakkan," pungkasnya.

Quote