83 Persen Nunukan Hutan, Deddy Desak Penataan Agraria dan Kepastian Hak Tanah Rakyat

Wilayah Kalimantan Utara memang sangat luas, tetapi lahan yang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat relatif terbatas.
Minggu, 01 November 2026 16:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Deddy Yevry Hanteru Sitorus, M.A., menyoroti keterbatasan lahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dari total luas wilayah sekitar 1,4 juta hektare, sebanyak 83 persen merupakan kawasan hutan.

Kondisi tersebut membuat ruang pemanfaatan lahan bagi masyarakat, komunitas adat, pemerintah daerah, maupun sektor swasta menjadi relatif terbatas sehingga membutuhkan penataan agraria dan kejelasan data pertanahan.

Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama. Wilayah Kalimantan Utara memang sangat luas, tetapi lahan yang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat relatif terbatas. Karena itu, diperlukan penataan dan kejelasan data pertanahan agar pemanfaatan lahan dapat berlangsung secara adil, tutur Deddy Sitorus, dikutip Minggu (1/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai V Kantor Bupati Nunukan tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari unsur pemerintah daerah, legislatif, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.

Deddy menjelaskan, dari keseluruhan luas wilayah Nunukan, hanya sekitar 17 persen yang berada di luar kawasan hutan dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Namun, sebagian lahan tersebut diperkirakan telah masuk dalam kawasan konsesi perkebunan, pertambangan, dan sektor usaha lainnya.

Baca juga :