Ikuti Kami

83 Persen Nunukan Hutan, Deddy Desak Penataan Agraria dan Kepastian Hak Tanah Rakyat

Wilayah Kalimantan Utara memang sangat luas, tetapi lahan yang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat relatif terbatas.

83 Persen Nunukan Hutan, Deddy Desak Penataan Agraria dan Kepastian Hak Tanah Rakyat
Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Deddy Yevry Hanteru Sitorus, M.A.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Deddy Yevry Hanteru Sitorus, M.A., menyoroti keterbatasan lahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dari total luas wilayah sekitar 1,4 juta hektare, sebanyak 83 persen merupakan kawasan hutan. 

Kondisi tersebut membuat ruang pemanfaatan lahan bagi masyarakat, komunitas adat, pemerintah daerah, maupun sektor swasta menjadi relatif terbatas sehingga membutuhkan penataan agraria dan kejelasan data pertanahan.

“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama. Wilayah Kalimantan Utara memang sangat luas, tetapi lahan yang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat relatif terbatas. Karena itu, diperlukan penataan dan kejelasan data pertanahan agar pemanfaatan lahan dapat berlangsung secara adil,” tutur Deddy Sitorus, dikutip Minggu (1/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai V Kantor Bupati Nunukan tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari unsur pemerintah daerah, legislatif, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.

Deddy menjelaskan, dari keseluruhan luas wilayah Nunukan, hanya sekitar 17 persen yang berada di luar kawasan hutan dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Namun, sebagian lahan tersebut diperkirakan telah masuk dalam kawasan konsesi perkebunan, pertambangan, dan sektor usaha lainnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan pembenahan tata kelola pertanahan agar masyarakat memperoleh akses dan kepastian hukum atas tanah. Terlebih, Nunukan merupakan wilayah perbatasan yang memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan ruang dan pemanfaatan lahan.

Di sisi lain, Deddy menyampaikan kabar baik terkait program sertifikasi tanah bagi masyarakat. Kementerian ATR/BPN melalui jajaran di Provinsi Kalimantan Utara telah menyiapkan sebanyak 15.673 sertifikat tanah untuk diserahkan secara gratis kepada masyarakat yang berhak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.007 sertifikat dialokasikan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan. Sebagian sertifikat juga diserahkan secara simbolis dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Selain percepatan sertifikasi, Deddy menekankan pentingnya digitalisasi peta pertanahan untuk memperkuat akurasi data, transparansi, serta kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

Ia menilai pembenahan data pertanahan menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang dan berbagai persoalan administrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Deddy juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Kementerian ATR/BPN. Sebab, sejumlah persoalan berkaitan dengan kewenangan lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Bahkan, beberapa sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara, Ade Chandra Wijaya, mengungkapkan bahwa terdapat 2.706 sertifikat tanah yang telah selesai diproses, tetapi belum diambil pemiliknya dan masih tersimpan di Kantor Pertanahan.

Ia mengimbau masyarakat yang pernah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi belum menerima sertifikat, agar segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat.

Ade juga menjelaskan bahwa persoalan lahan di kawasan transmigrasi masih memerlukan koordinasi antara BPN dan pemerintah daerah. Selain itu, penguatan penanganan reforma agraria diharapkan dapat dilakukan melalui sinergi kelembagaan lintas sektor.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Noor Arifin, menyampaikan bahwa pelaksanaan program sertifikasi tanah tahun anggaran 2026 telah memasuki tahap penyelesaian sehingga pengusulan lokasi baru tidak lagi dapat dilakukan.

Untuk tahun 2027, desa dan kelurahan yang belum pernah memperoleh program PTSL dipersilakan mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk selanjutnya dilakukan kajian kelayakan.

Khusus wilayah Pulau Sebatik, BPN merencanakan pemotretan udara dan pengukuran bidang tanah secara menyeluruh pada 2027. Langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki berbagai persoalan administrasi pertanahan, termasuk kesalahan penulisan nama pemilik serta ketidaksesuaian letak dan batas bidang tanah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Amin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Pemerintah Kabupaten Nunukan menilai kepastian hukum pertanahan merupakan aspek penting untuk melindungi hak masyarakat, mencegah konflik agraria, serta mendukung peningkatan kesejahteraan, khususnya di wilayah perbatasan negara.

Pemerintah Kabupaten Nunukan juga menyatakan kesiapan memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program PTSL, reforma agraria, sertifikat tanah elektronik, penataan ruang, serta pengamanan aset pemerintah daerah.

Melalui sosialisasi tersebut, Deddy berharap penataan agraria dan pembenahan administrasi pertanahan dapat berjalan lebih optimal. Dengan demikian, keterbatasan lahan di Nunukan tidak semakin membatasi ruang hidup dan aktivitas ekonomi masyarakat, sementara pemanfaatan tanah dapat berlangsung secara tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Quote