Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, meminta agar pengaturan mengenai fungsi hutan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan secara lebih tegas. Menurutnya, kejelasan norma penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari multitafsir dalam implementasi di lapangan.
“Menurut saya, ketentuan ini masih dapat diperjelas. Pada dasarnya semua hutan memiliki fungsi lindung, baik hutan sosial, hutan yang dikelola oleh masyarakat, maupun hutan adat,” ujar I Nyoman Parta dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (24/7/2026).
Dalam pembahasan harmonisasi RUU tersebut, Parta menilai seluruh bentuk kawasan hutan pada hakikatnya memiliki fungsi perlindungan yang harus tetap dijaga. Karena itu, menurutnya, rumusan norma dalam undang-undang perlu dibuat lebih jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai fungsi masing-masing kawasan hutan.
“Semua fungsinya lindung. Apakah dia dimanfaatkan oleh masyarakat, apakah hutan desa, apakah hutan sosial. Semua fungsinya lindung,” tegas Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selain menegaskan fungsi perlindungan hutan, Parta juga mendorong agar RUU memberikan batasan yang lebih rinci mengenai kategori kawasan hutan. Ia menilai perlu ada penjelasan yang tegas mengenai kawasan yang dapat dimanfaatkan secara lestari oleh masyarakat dan kawasan yang harus tetap dipertahankan karena memiliki karakteristik ekologis tertentu.
Menurut Parta, kejelasan pengaturan tersebut akan memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan kehutanan sekaligus menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pelestarian lingkungan.
Ia juga mengusulkan agar ketentuan mengenai kawasan hutan yang harus dipertahankan dalam kondisi alami dijelaskan lebih rinci. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai strategis, tidak hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mendukung kepentingan pendidikan dan penelitian.
Masukan yang disampaikan dalam rapat Panja tersebut menjadi bagian dari proses harmonisasi RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar regulasi yang dihasilkan memiliki kejelasan norma, memberikan kepastian hukum, serta tetap menempatkan perlindungan dan keberlanjutan hutan sebagai prinsip utama pengelolaan kehutanan nasional.
















































































