Ikuti Kami

Giri Ramanda Kiemas: RUU Kehutanan Harus Seimbangkan Kepentingan Ekonomi dengan Tanggung Jawab Lingkungan

Pemanfaatan kawasan hutan harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan yang terdampak kegiatan usaha.

Giri Ramanda Kiemas: RUU Kehutanan Harus Seimbangkan Kepentingan Ekonomi dengan Tanggung Jawab Lingkungan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. HM Giri Ramanda N. Kiemas SE MM.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. HM Giri Ramanda N. Kiemas SE MM, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh terhadap pemulihan lingkungan yang terdampak kegiatan usaha.

“Namun, pemanfaatan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Giri dalam podcast bersama host Harian Sumatera Ekspres, Taufik Usman, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan setiap perusahaan yang memperoleh izin pemanfaatan hutan maupun pelaku usaha pertambangan yang menggunakan kawasan hutan wajib melaksanakan reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak kegiatan usahanya.

“Setiap badan usaha pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun pelaku usaha pertambangan yang memanfaatkan kawasan hutan wajib bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi atas kawasan yang terdampak kegiatan usahanya,” tegas Giri.

Menurut Giri, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan keuntungan usaha tidak boleh hanya dinikmati korporasi sementara biaya pemulihan lingkungan dibebankan kepada negara dan masyarakat. Karena itu, kewajiban pemulihan kawasan harus menjadi tanggung jawab perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam.

“Jangan sampai keuntungan dinikmati perusahaan, sementara biaya pemulihan lingkungan akhirnya ditanggung negara,” ujar Giri, yang juga duduk di Komisi II DPR RI.

Giri menegaskan Fraksi PDI Perjuangan tidak menolak investasi di sektor kehutanan, perkebunan maupun pertambangan. Namun, investasi harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan tidak mengabaikan kewajiban ekologis setelah kegiatan usaha berlangsung.

“Namun, investasi harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan daya dukung lingkungan,” pintanya.

Dalam pembahasan RUU Kehutanan, DPR juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan terhadap pemberian izin dan pengelolaan kawasan hutan. Giri menilai sistem pengawasan perlu diperkuat melalui mekanisme check and balance serta melibatkan pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi riil di lapangan, termasuk persoalan konflik agraria dan potensi pelanggaran.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar, kebakaran hutan, dan alih fungsi kawasan secara ilegal. Menurutnya, koordinasi antarkementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar pelanggaran tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

RUU Kehutanan juga memberikan perhatian terhadap perlindungan masyarakat hukum adat. Giri menilai masyarakat adat yang secara turun-temurun menggantungkan hidup dari kawasan hutan harus memperoleh kepastian hukum, termasuk pengakuan terhadap hutan adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan bahwa tekanan terhadap kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan model pengelolaan hutan yang mampu memberikan penghasilan berkelanjutan tanpa mengubah fungsi kawasan.

“Manusia terus bertambah, sementara luas lahan tidak bertambah. Karena itu masyarakat memanfaatkan hutan untuk alasan ekonomi. Tantangannya adalah bagaimana hutan tetap terjaga, tetapi masyarakat juga tetap bisa hidup,” ujarnya.

Menurut Giri, inovasi dalam pengelolaan hutan menjadi kunci agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus merusak kawasan hutan.

“Kita membutuhkan inovasi agar masyarakat tetap memperoleh penghasilan yang layak tanpa harus mengubah fungsi hutan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya mengendalikan ekspansi perkebunan sawit agar tidak semakin menekan kawasan hutan. Di sisi lain, Giri melihat Indonesia memiliki peluang besar mengembangkan perdagangan karbon (carbon trading) karena meningkatnya perhatian dunia terhadap isu perubahan iklim dan jasa lingkungan.

“Hutan tidak hanya menghasilkan kayu, tetapi juga menyerap karbon dan menghasilkan oksigen. Nilai ekonomi jasa lingkungan ini semakin besar dan menjadi peluang bagi Indonesia,” jelas Giri, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II.

Giri menambahkan, proses harmonisasi RUU Kehutanan di DPR telah selesai dan draf regulasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah untuk memperoleh tanggapan sebelum memasuki pembahasan bersama. Menurutnya, revisi UU Kehutanan diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan hutan yang adil, berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan fungsi ekologis.

“Fraksi PDI Perjuangan sangat concern terhadap kelestarian hutan. Hutan harus tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, dunia usaha tetap dapat berkembang, namun fungsi ekologis tidak boleh dikorbankan. Keseimbangan inilah yang harus dijaga agar hutan Indonesia tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” pungkasnya.

Quote