Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra, mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian hutan Kalimantan di tengah pesatnya aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.
Menurutnya, pembangunan ekonomi harus tetap menjaga keseimbangan dengan kelestarian lingkungan agar kerusakan alam tidak menjadi beban bagi generasi mendatang. Pernyataan tersebut disampaikannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Samarinda, Kalimantan Timur, dikutip Senin (6/7/2026).
"Setelah tadi kita lihat situasi yang ada di Kalimantan, hutan dari pesawat itu kelihatan bopeng-bopeng. Dari atas terlihat kerusakan alam akibat aktivitas penambangan batu bara. Pemandangan itu tentu menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Ketut mengaku telah melihat secara langsung perubahan bentang alam Kalimantan dari udara sebelum rombongan tiba di lokasi kunjungan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi gambaran nyata dampak aktivitas pertambangan terhadap kawasan hutan yang harus menjadi perhatian bersama.
Ia menegaskan kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dikelola secara bijaksana agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang, bukan hanya untuk kepentingan sesaat. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali berpotensi meninggalkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
"Kita tidak ingin menjadi penjajah di negeri sendiri. Dulu bangsa asing datang mengambil kekayaan negeri ini, jangan sampai sekarang justru kita sendiri yang meninggalkan kerusakan bagi tanah air kita," ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya investasi maupun hasil produksi, tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
"Jangan sampai yang kita wariskan kepada anak cucu adalah kerusakan alam. Mereka berhak menikmati lingkungan yang tetap lestari sebagaimana yang kita nikmati hari ini," tegas Ketut.
Selain menyoroti persoalan lingkungan, Ketut juga menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas pelaku usaha melalui pelatihan dan pendampingan agar memahami berbagai ketentuan di bidang karantina maupun konservasi.
"Mereka membutuhkan pelatihan mengenai apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, bagaimana prosedurnya, dan apa konsekuensinya apabila terjadi pelanggaran. Dengan begitu mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usaha," ujarnya.
Menurut Ketut, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait juga perlu terus diperkuat agar tidak terjadi perbedaan penerapan kebijakan di lapangan yang dapat membingungkan masyarakat.
"Jangan sampai pemerintah daerah menyampaikan satu aturan, tetapi ketika sampai di tingkat pusat ternyata berbeda. Sinkronisasi antarlembaga harus semakin baik agar masyarakat tidak dirugikan," pungkasnya.
















































































