Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyebut Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional pada banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat jika sudah memenuhi kriteria.
Menurutnya, penetapan itu penting untuk mempercepat penanganan.
Presiden perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional jika bencana yang terjadi sudah memenuhi indikator dengan dampak luas, korban jiwa, kerugian materi yang signifikan, gangguan pelayanan publik, dan kemampuan daerah menurun dalam penanganannya, kata Abidin kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Menurut Abidin, status darurat bencana nasional ini akan memperkuat respons pemerintah pusat. Dia juga menyoroti terkait bantuan.
Baca:Gerakan Menanam Pohon Harus Jadi Kesadaran Kolektif Bangsa