Ikuti Kami

Abidin Fikri Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Nasional

Menurutnya, penetapan itu penting untuk mempercepat penanganan.

Abidin Fikri Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Nasional
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyebut Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional pada banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat jika sudah memenuhi kriteria. 

Menurutnya, penetapan itu penting untuk mempercepat penanganan.

"Presiden perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional jika bencana yang terjadi sudah memenuhi indikator dengan dampak luas, korban jiwa, kerugian materi yang signifikan, gangguan pelayanan publik, dan kemampuan daerah menurun dalam penanganannya," kata Abidin kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Menurut Abidin, status darurat bencana nasional ini akan memperkuat respons pemerintah pusat. Dia juga menyoroti terkait bantuan.

Baca: Gerakan Menanam Pohon Harus Jadi Kesadaran Kolektif Bangsa

"Penetapan ini penting untuk mempercepat dan memperkuat respons pemerintah pusat yang lebih terkoordinasi dan menghadirkan bantuan lebih besar kepada masyarakat," tutur dia.

Abidin menambahkan bahwa ketentuan penetapan status darurat bencana nasional ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Abidin menyebut UU itu memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana.

"Sehingga penanganan bisa dilakukan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, silahkan baca UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana," pungkasnya.

Berikut bunyi Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2007:

(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

Data Korban Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar

Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) menyampaikan perkembangan terkini data korban akibat bencana banjir hingga longsor di Sumatera. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan, korban jiwa di wilayah Sumatera Utara (Sumut) mencapai 217 orang.

"Korban jiwa untuk Sumut 217 jiwa yang meninggal dunia, kemudian 209 yang masih hilang," kata Suharyanto dalam jumpa pers, Minggu (30/11).

Sementara itu, untuk wilayah Aceh sendiri total 96 orang meninggal dunia dan 75 lainya masih hilang. Data korban jiwa tersebar di 11 Kabupaten/Kota.

Terakhir, untuk wilayah Sumatera Barat jumlah korban tewas menjadi 129, sementara 118 lainnya masih hilang. Suharyanto menyebut kondisi Sumatera Barat sudah lebih puluh dibandingkan dengan Aceh dan Sumatera Utara.

"Korban jiwa 129, hilang 118, 16 luka-luka," ujarnya.

Quote