Jakarta, Gesuri.id Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, mendesak pemerintah untuk menunda penindakan terhadap impor pakaian bekas (thrifting) dan lebih dulu menyiapkan solusi bagi ribuan pedagang yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Adian menegaskan bahwa para pedagang thrifting muncul karena negara belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyat.
Audiensi BAM DPR bersama para pedagang thrifting digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11). Perwakilan pedagang, Rifai Silalahi, meminta agar pemerintah membuka peluang legalisasi thrifting atau setidaknya menerapkan skema larangan terbatas (latas) sehingga impor barang bekas tidak sepenuhnya dimatikan. Menurut Rifai, para pedagang siap membayar pajak jika usaha tersebut dilegalkan.
Menanggapi aspirasi itu, Adian menegaskan bahwa keberadaan pedagang thrifting harus dilihat sebagai dampak dari persoalan struktural ketenagakerjaan di Indonesia.
Tidak mungkin ada pedagang thrifting ketika negara mampu menyediakan lapangan kerja yang layak bagi seluruh rakyatnya, ujar Adian.