Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu meminta adanya perbandingan objektif mengenai dampak impor pakaian bekas terhadap UMKM lokal. Ia menilai perlu verifikasi apakah bisnis thrift benar-benar mengancam keberlangsungan produk domestik, atau justru merupakan bagian dari ekosistem ekonomi yang sudah terbentuk lama.
Menurut Adian, perdagangan pakaian bekas di Indonesiaseperti di Gedebage, Bandungtelah berlangsung puluhan tahun dan melibatkan banyak pelaku ekonomi.
Mematikan salah satu akan mematikan mata rantai ekosistem ini, ujarnya saat sidak di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).
Ia menyoroti sejarah regulasi impor pakaian bekas yang pernah diberlakukan pemerintah. Pada tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 132 sempat mengatur pajak impor pakaian bekas sebelum kemudian dicabut.
Artinya ada sejarah pernah diperbolehkan, negara pernah mengambil uang dari situ, katanya.