Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu meminta adanya perbandingan objektif mengenai dampak impor pakaian bekas terhadap UMKM lokal. Ia menilai perlu verifikasi apakah bisnis thrift benar-benar mengancam keberlangsungan produk domestik, atau justru merupakan bagian dari ekosistem ekonomi yang sudah terbentuk lama.
Menurut Adian, perdagangan pakaian bekas di Indonesia—seperti di Gedebage, Bandung—telah berlangsung puluhan tahun dan melibatkan banyak pelaku ekonomi.
“Mematikan salah satu akan mematikan mata rantai ekosistem ini,” ujarnya saat sidak di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).
Ia menyoroti sejarah regulasi impor pakaian bekas yang pernah diberlakukan pemerintah. Pada tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan No. 132 sempat mengatur pajak impor pakaian bekas sebelum kemudian dicabut.
“Artinya ada sejarah pernah diperbolehkan, negara pernah mengambil uang dari situ,” katanya.
Adian mengapresiasi Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang turut meninjau kondisi pedagang thrift di Pasar Senen. Menurutnya, kehadiran Menteri Maman penting untuk mendengarkan langsung aspirasi pedagang sekaligus memverifikasi laporan di lapangan.
Maman sendiri memastikan pemerintah tengah merumuskan solusi yang tidak mematikan kegiatan ekonomi para pedagang thrift.
“Prioritas pemerintah mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi,” ungkapnya.
Ia menegaskan pemerintah juga memikirkan cara agar produk UMKM domestik tetap bisa bersaing dan bertahan. Selain Pasar Senen, Maman dijadwalkan mengunjungi pasar-pasar thrift di Bandung, Medan, dan Bali untuk memperoleh gambaran lebih komprehensif.

















































































