Adisatrya Sulisto Desak Pemerintah Perkuat Regulasi yang Mengatur JP dan JHT ASN PPPK

Kepastian hukum diperlukan agar para ASN PPPK memperoleh hak pensiun yang layak setelah menyelesaikan masa pengabdiannya kepada negara.
Sabtu, 11 Juli 2026 20:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mendorong pemerintah segera memperkuat regulasi yang mengatur Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar para ASN PPPK memperoleh hak pensiun yang layak setelah menyelesaikan masa pengabdiannya kepada negara.

Regulasinya tentu harus diperkuat. Kita ingin pensiunan PPPK yang sudah mengabdi kepada negara selama masa kerjanya juga mendapatkan hak yang sesuai dan layak, kata Adisatrya, Kamis (9/7/2026).

Politisi yang akrab disapa Adi itu menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur pemberian Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN PPPK. Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala dalam pemenuhan hak-hak para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja setelah memasuki masa pensiun.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian banyak anggota Komisi VI DPR RI karena menyangkut kesejahteraan ASN PPPK setelah masa pengabdian mereka berakhir. Karena itu, penguatan payung hukum menjadi langkah mendesak agar terdapat kepastian terhadap hak-hak para pegawai.

Baca juga :