Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mendorong pemerintah segera memperkuat regulasi yang mengatur Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).
Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar para ASN PPPK memperoleh hak pensiun yang layak setelah menyelesaikan masa pengabdiannya kepada negara.
“Regulasinya tentu harus diperkuat. Kita ingin pensiunan PPPK yang sudah mengabdi kepada negara selama masa kerjanya juga mendapatkan hak yang sesuai dan layak,” kata Adisatrya, Kamis (9/7/2026).
Politisi yang akrab disapa Adi itu menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur pemberian Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN PPPK. Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala dalam pemenuhan hak-hak para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja setelah memasuki masa pensiun.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian banyak anggota Komisi VI DPR RI karena menyangkut kesejahteraan ASN PPPK setelah masa pengabdian mereka berakhir. Karena itu, penguatan payung hukum menjadi langkah mendesak agar terdapat kepastian terhadap hak-hak para pegawai.
“Sekarang ini mungkin belum didukung oleh aturan dan regulasi yang kuat. Karena itu, di Komisi VI tadi juga sudah diangkat oleh teman-teman anggota agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Adisatrya mengungkapkan, pembahasan mengenai regulasi Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN PPPK telah mengemuka dalam rapat Komisi VI DPR RI. Sejumlah anggota komisi mendorong agar pemerintah bersama DPR segera menuntaskan regulasi yang dibutuhkan sehingga hak pensiun bagi ASN PPPK memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menambahkan, DPR masih mengkaji berbagai alternatif regulasi yang dapat menjadi landasan hukum pemberian Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN PPPK. Opsi yang tengah dibahas antara lain melalui penyusunan Peraturan Menteri maupun Peraturan Pemerintah.
Menurut Adisatrya, keputusan mengenai bentuk regulasi akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait agar menghasilkan mekanisme yang tepat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh ASN PPPK.
“Ini masih kita bicarakan apakah melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah. Hal itu harus dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja kami,” pungkasnya.

















































































