Surabaya, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno sambut positif kebijakan anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal sebagaimana aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Dibolehkannya anak umur di bawah 15 tahun itu maka perekomonian di Surabaya bisa tumbuh, kata Anas di Surabaya, Selasa (21/9).
Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, maka para orang tua di Surabaya bisa mengajak anak-anaknya berbelanja di mal. Dengan demikian, kata dia, geliat ekonomi akan tumbuh kembali seiring dengan perjalanan waktu.
Baca:Tempat Wisata Mulai Dibuka, Puan Ingatkan Tak Abaikan Prokes