Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Parera mengatakan mekanisme restitusi perlu diperkuat agar korban tindak pidana tetap memperoleh pemulihan setelah putusan pengadilan.
Persoalan restitusi bukan semata-mata terkait kinerja satu institusi, tetapi juga menyangkut desain hukum yang belum mampu memastikan korban memperoleh pemulihan setelah putusan pengadilan, kata Andreas di Kupang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Andreas dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Kupang. UU tersebut berlaku sejak 20 Mei 2026 dan mengatur antara lain mekanisme restitusi, kompensasi, dan penguatan kewenangan LPSK.
Baca:GanjarBangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Ia menjelaskan mekanisme dalam aturan sebelumnya belum sepenuhnya memastikan pemulihan korban ketika pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran restitusi.