Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Parera mengatakan mekanisme restitusi perlu diperkuat agar korban tindak pidana tetap memperoleh pemulihan setelah putusan pengadilan.
"Persoalan restitusi bukan semata-mata terkait kinerja satu institusi, tetapi juga menyangkut desain hukum yang belum mampu memastikan korban memperoleh pemulihan setelah putusan pengadilan," kata Andreas di Kupang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Andreas dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Kupang. UU tersebut berlaku sejak 20 Mei 2026 dan mengatur antara lain mekanisme restitusi, kompensasi, dan penguatan kewenangan LPSK.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Ia menjelaskan mekanisme dalam aturan sebelumnya belum sepenuhnya memastikan pemulihan korban ketika pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran restitusi.
"Ini adalah persoalan desain hukum. Karena itu, desain tersebut harus diperbaiki," ujarnya.
Menurut Andreas, aturan baru memperkuat mekanisme restitusi sejak pemberitahuan hak kepada korban, fasilitasi penghitungan kerugian, hingga penyitaan harta pelaku sebagai jaminan pembayaran.
Ia mengatakan restitusi dapat diajukan sebelum maupun sesudah putusan. Aparat penegak hukum juga diwajibkan memberitahukan hak restitusi kepada korban.
Apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran, aset yang telah disita dapat dilelang sesuai mekanisme yang berlaku. Pengaturan baru juga mencakup mekanisme pemulihan apabila restitusi tidak dapat dibayarkan secara penuh.
Penguatan mekanisme tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 yang memuat pengaturan mengenai dana abadi korban, restitusi, dan kompensasi.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Andreas mengatakan kebutuhan terhadap layanan penghitungan restitusi terus meningkat. Berdasarkan data LPSK, nilai restitusi yang difasilitasi mencapai Rp473,80 miliar untuk 2.143 korban pada 2024 dan meningkat menjadi Rp585,04 miliar untuk 4.185 korban pada 2025.
Sementara itu, data hingga Juni 2026 yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut mencatat 6.025 permohonan dengan nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp8,67 triliun.
Andreas mengatakan perubahan mekanisme restitusi merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, begitu pula KUHAP baru yang mengatur antara lain ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
"Perubahan ini bukan sekadar pembaruan kelembagaan. Ini adalah upaya membangun sistem pelindungan yang lebih luas, lebih responsif, dan lebih mampu menjamin keadilan bagi korban," ujarnya.

















































































