Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menekankan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka memungkinkan secara konstitusi.
Sebab, kata dia, masyarakat boleh menyampaikan aspirasi ke DPR maupun MPR.
Baca:GanjarPranowo Hadiri Seminar Praktek Ideologi Pancasila
Secara kan aspirasi masyarakat kan boleh saja. Dan secara konstitusi juga itu memungkinkan. Kenapa enggak? ujar Andreas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).