Andreas Hugo Ungkap Pemakzulan Gibran Memungkinkan Secara Konstitusi

Sebab, kata dia, masyarakat boleh menyampaikan aspirasi ke DPR maupun MPR.
Rabu, 09 Juli 2025 19:34 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menekankan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka memungkinkan secara konstitusi.

Sebab, kata dia, masyarakat boleh menyampaikan aspirasi ke DPR maupun MPR.

Baca:GanjarPranowo Hadiri Seminar Praktek Ideologi Pancasila

Secara kan aspirasi masyarakat kan boleh saja. Dan secara konstitusi juga itu memungkinkan. Kenapa enggak? ujar Andreas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).

Baca juga :