Jakarta, Gesuri.id - Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi guru non-ASN, ASN PPPK, dan tenaga kependidikan.
Menurutnya, regulasi harus mencakup hak-hak seperti jaminan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas.
Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
“Dengan adanya perlindungan hukum, guru dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya, sehingga kualitas pendidikan pun akan meningkat,” ujar My Esti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Pendidik Nusantara dan PGRI di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Senin (14/7).
Selain itu, My Esti juga mendorong agar pemerintah segera melaksanakan regulasi yang secara khusus mengakomodasi dan menyelesaikan proses pengangkatan Guru dengan kode R4 menjadi guru ASN.
Anggota Komisi X lainnya, Muhammad Hoerudin Amin, menegaskan bahwa Komisi X tengah memperjuangkan kesejahteraan guru melalui perubahan sistem pendidikan.