Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menekankan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka memungkinkan secara konstitusi.
Sebab, kata dia, masyarakat boleh menyampaikan aspirasi ke DPR maupun MPR.
Baca: Ganjar Pranowo Hadiri Seminar Praktek Ideologi Pancasila
"Secara kan aspirasi masyarakat kan boleh saja. Dan secara konstitusi juga itu memungkinkan. Kenapa enggak?" ujar Andreas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Andreas menjelaskan, saat ini mereka masih dalam posisi menunggu pimpinan DPR.
Jika sudah ada perintah, Andreas menegaskan, maka mereka akan melaksanakannya.
"Ya tinggal sekarang bagaimana Pimpinan DPR melihat itu, dan kemudian ya follow up itu atau bagaimana," jelasnya.
Saat ditanya mengapa surat pemakzulan Gibran yang masuk ke DPR terlalu lama diproses, Andreas menyebut surat itu memang perlu dikaji secara benar.
"Iya, lama-cepat itu kan relatif gitu kan. Makanya kan hal yang penting ya mungkin harus dikaji benar-benar," imbuh Andreas.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI belum diterima oleh pimpinan DPR.
Padahal, surat tersebut sudah dikirim sejak hampir 2 bulan yang lalu.
Baca: Ganjar Isi Pelatnas Tim Pilkada PDI Perjuangan
"Belum ada," ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Puan memaparkan, dirinya akan mengecek kembali perihal surat pemakzulan Gibran.
Dia menyebut akan mengecek pula apa langkah-langkah yang bisa DPR lakukan.
Menurut Puan, DPR akan memproses surat tersebut sebaik mungkin.