Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Andri S Permana menerima audiensi Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gerendeng Pulo, Karawaci, Banten.
Pertemuan dilakukan untuk mendengar langsung terkait penolakan beribadah yang terjadi Minggu 21 September 2025.
Baca:GanjarPranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Pendeta Melki dari Jemaat GBI Gerendeng Pulo, menyampaikan persoalan yang terjadi pada Minggu kemarin. Andri mengatakan kebebasan beribadah sudah diatur dalam undang-undang.
Kota Tangerang yang dihuni multi agama, semua warga berhak menjalankan ibadah dan kepercayaannya masing-masing, ujarnya.