Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Andri S Permana menerima audiensi Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gerendeng Pulo, Karawaci, Banten.
Pertemuan dilakukan untuk mendengar langsung terkait penolakan beribadah yang terjadi Minggu 21 September 2025.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Pendeta Melki dari Jemaat GBI Gerendeng Pulo, menyampaikan persoalan yang terjadi pada Minggu kemarin. Andri mengatakan kebebasan beribadah sudah diatur dalam undang-undang.
“Kota Tangerang yang dihuni multi agama, semua warga berhak menjalankan ibadah dan kepercayaannya masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan semua komponen masyarakat Kota Tangerang menjamin kebebasan beribadah dari Jemaat GBI Gerendeng Pulo.
Untuk menyelesaikan masalah ini, kata Andri, FKUB Kota Tangerang akan melakukan mediasi dengan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik. “Prinsipnya tidak boleh ada konflik antar agama di Kota Tangerang. Semoga pekan depan sudah ada solusi yang dimediasi FKUB,” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Andri FKUB bisa menjadi jembatan penyelesaian kepada Jemaat GBI dengan warga sekitar untuk dapat menjaga keharmonisan antar umat beragama.
Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
Pendeta GBI Gerendeng Pulo, Pdt. Karundeng Gerung mengaku lega sudah dijembatani oleh Wakil Ketua DPRD dan FKUB untuk menyelesaikan masalah ini.
“Jumat kita akan mengadakan pertemuan dengan FKUB,” kata Pdt.Karundeng Gerung. Ia berharap dengan musyawarah bersama warga dan FKUB akan menghasilkan solusi terbaik