Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menanggapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedanyang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentangPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa TransisiMenuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca:PSBB Transisi, Anies Harus Disiplin Ketat Dalam Pengawasan
Dalam Pergub itu, PSBB masa transisi resmi diberlakukan di DKI Jakarta.
Deddy pun mempertanyakan perbedaan antara PSBB transisi dengan PSBB biasa atau murni.
Sebab, Deddy menegaskan penerapan PSBB di DKI selama ini tidak serius.