Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menanggapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca: PSBB Transisi, Anies Harus Disiplin & Ketat Dalam Pengawasan
Dalam Pergub itu, PSBB masa transisi resmi diberlakukan di DKI Jakarta.
Deddy pun mempertanyakan perbedaan antara PSBB transisi dengan PSBB biasa atau murni.
Sebab, Deddy menegaskan penerapan PSBB di DKI selama ini tidak serius.
Dia pun menyatakan penerapan PSBB transisi di Jakarta akan menemui nasib sama.
"PSBB murni saja gak serius menegakkan aturan, bagaimana ceritanya dengan transisi??" ujar Deddy.
Seperti diketahui, dimasa PSBB Transisi ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah, kantor, hingga tempat usaha kembali dibuka.
Baca: Presiden Minta Gugus Tugas Umumkan Zona Kuning Senin Depan
Pemprov DKI juga akan kembali membuka taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga pantai pada masa transisi.
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas di tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi.