Ansar Ahosa Tegaskan Seluruh Pengecer Pupuk Wajib Patuhi Aturan Distribusi dan Penjualan

Peringatan keras ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan DPRD agar pupuk subsidi benar-benar diterima petani.
Senin, 06 Oktober 2025 18:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Ansar Ahosa, menegaskanseluruh pengecer pupuk di daerahnya wajib mematuhi aturan distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Peringatan keras ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan DPRD agar pupuk subsidi benar-benar diterima petani secara adil dan transparan.

Pupuk subsidi itu hak petani dan harus dijual sesuai ketentuan, tidak boleh dicampur dengan produk non-subsidi yang tidak dibutuhkan, kata Ansar, Sabtu (4/10/2025).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, peringatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat lintas komisi DPRD Kolaka Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pupuk Subsidi.

Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak, seperti Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perdagangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Polres Kolaka Utara, dan Koramil 1412-03 Lasusua.

Baca juga :