Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan pentingnya menjaga sektor pupuk tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat demi menjamin ketahanan pangan nasional.
Hal itu disampaikannya dalam rangkaian Kunjungan Kerja Panja RUU Anti Monopoli yang digelar di Yogyakarta, dengan agenda menyerap masukan dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Tadi menyoroti soal sinergi BUMN itu juga merusak persaingan sebetulnya, karena bisa terjadi dalam persaingan itu mereka akhirnya tidak ada persaingan lagi, akhirnya banyak terjadi koordinasi-koordinasi dan kadang itu tidak efisien," kata Darmadi, dikutip Minggu (8/2/2026).
Menurut Darmadi, sinergi antar-BUMN pada prinsipnya memang ditujukan untuk memperkuat kinerja sektor strategis. Namun, jika tidak diawasi secara ketat, sinergi tersebut berpotensi menimbulkan praktik yang justru mengurangi kompetisi, menciptakan inefisiensi, bahkan merugikan konsumen dan pelaku usaha lain di sektor yang sama.
Sektor pupuk dinilai sebagai komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya petani. Karena itu, Komisi VI DPR RI menempatkan isu persaingan usaha di bidang pupuk sebagai agenda prioritas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Monopoli. Legislasi ini diharapkan mampu memperkuat peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mencegah pemusatan kekuatan ekonomi di tangan segelintir pihak.
Ketua Tim Kunjungan Kerja, Anggia Erma Rini, dalam sambutannya berharap PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai market leader dapat memaparkan strategi konkret dalam menjaga keseimbangan pasar. Ia menekankan bahwa dominasi pasar oleh satu entitas harus tetap berada dalam koridor persaingan yang sehat dan berkeadilan.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel menyoroti tantangan global yang turut memengaruhi sektor pupuk nasional. Ia mengingatkan adanya potensi ancaman dari persaingan global yang harus diantisipasi secara serius oleh pemerintah.
"Justru kita membuat KPPU ini untuk melindungi di tengah persaingan global, misalnya juga kaya Cina kenapa Indonesia ini pasar besar, karena pasar besar mereka berusaha untuk memasukkan barangnya di Indonesia? disinilah Pemerintah harus ikut berperan," ujar Gobel.
Menurut Gobel, Indonesia sebagai pasar besar memiliki daya tarik tinggi bagi produk-produk luar negeri. Tanpa regulasi dan pengawasan yang kuat, arus masuk produk asing dapat memengaruhi struktur pasar domestik dan berpotensi mengganggu kemandirian sektor strategis, termasuk pupuk.
Kunjungan Komisi VI ke Yogyakarta secara khusus dimaksudkan untuk memperkaya substansi RUU Anti Monopoli melalui perspektif akademik. Akademisi Fakultas Hukum UGM yang memiliki keahlian di bidang Hukum Persaingan Usaha memberikan berbagai masukan terkait penguatan regulasi, kewenangan KPPU, serta desain kebijakan yang mampu menjamin persaingan sehat tanpa menghambat efisiensi industri.
Hasil diskusi tersebut akan menjadi pijakan penting bagi Panja dalam merumuskan pasal-pasal krusial, terutama yang berkaitan dengan larangan pemusatan kekuatan ekonomi dan pencegahan praktik monopoli pada komoditas strategis.
Komisi VI berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menyeimbangkan antara kepentingan industri, perlindungan konsumen, serta keberlangsungan petani sebagai pihak yang paling terdampak.
Dengan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih tegas, DPR menegaskan komitmennya untuk memastikan sektor pupuk tetap bebas dari praktik monopoli dan distorsi pasar, sehingga ketahanan pangan nasional dapat terjaga secara berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.

















































































