Ikuti Kami

Ansar Ahosa Tegaskan Seluruh Pengecer Pupuk Wajib Patuhi Aturan Distribusi dan Penjualan

Peringatan keras ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan DPRD agar pupuk subsidi benar-benar diterima petani.

Ansar Ahosa Tegaskan Seluruh Pengecer Pupuk Wajib Patuhi Aturan Distribusi dan Penjualan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, Ansar Ahosa (kiri) bersama Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair (tengah) saat rapat dengar pendapat terkait pupuk subsidi. Foto: Muh. Risal H/Telisik.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Ansar Ahosa, menegaskan seluruh pengecer pupuk di daerahnya wajib mematuhi aturan distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Peringatan keras ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan DPRD agar pupuk subsidi benar-benar diterima petani secara adil dan transparan.

“Pupuk subsidi itu hak petani dan harus dijual sesuai ketentuan, tidak boleh dicampur dengan produk non-subsidi yang tidak dibutuhkan,” kata Ansar, Sabtu (4/10/2025).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, peringatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat lintas komisi DPRD Kolaka Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pupuk Subsidi.

Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak, seperti Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perdagangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Polres Kolaka Utara, dan Koramil 1412-03 Lasusua.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari DPC ABDESI Kolaka Utara, distributor pupuk CV Anugerah Utama, serta HMI Cabang Kolaka Utara yang turut menyampaikan aspirasi para petani.

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD bersama peserta rapat menyepakati tiga keputusan penting yang harus dipatuhi seluruh pihak terkait. Keputusan itu di antaranya:

1. Penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 15 Tahun 2025.
2. Setiap transaksi penjualan pupuk subsidi kepada petani wajib disertai nota pembelian resmi yang mencantumkan jumlah dan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
3. Pengecer dilarang menjual pupuk subsidi secara paket dengan pupuk non-subsidi, kecuali atas permintaan dan persetujuan jelas dari petani.

Ansar menambahkan, seluruh poin kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh perwakilan distributor CV Anugerah Utama, Irwanto, dan akan diteruskan kepada Direktur Utama perusahaan. Langkah ini diharapkan menjadi komitmen bersama untuk memperbaiki sistem distribusi pupuk di Kolaka Utara.

Lebih lanjut, Ansar juga menegaskan kembali ketentuan HET pupuk subsidi yang telah diatur dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2025, yakni:

1. Urea: Rp 112.500 per sak
2. NPK Phonska: Rp 115.000 per sak
3. NPK Pelangi Formula Khusus Kakao: Rp 165.000 per sak

“Setiap sak berisi 50 kilogram pupuk subsidi. Petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK hanya diperbolehkan menebus pupuk subsidi sesuai HET. Jika ada pengecer yang menjual di atas harga tersebut, tolak dan segera laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Ansar.

Menurutnya, sistem distribusi yang transparan dan sesuai harga resmi sangat penting untuk memastikan keadilan bagi petani kecil. Ia menilai, kecurangan dalam bentuk paket jual-beli pupuk bersubsidi dengan non-subsidi tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap kebijakan subsidi pemerintah.

Selain itu, Ansar juga mendorong dinas terkait dan aparat penegak hukum agar memperkuat pengawasan lapangan dan menindak tegas pengecer yang melanggar aturan. Ia menilai kerja sama antarinstansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci agar penyaluran pupuk subsidi berjalan tertib dan tepat sasaran.

Quote