Ansari Tegaskan Pentingnya Nikah Resmi di KUA: Kepastian Hukum dan Wujud Cinta Negara pada Rakyat

Menurutnya, pernikahan yang terdaftar secara resmi bukan sekadar urusan administrasi.
Selasa, 13 Oktober 2026 15:56 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Pamekasan, Gesuri.id Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya, pernikahan yang terdaftar secara resmi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi perempuan dan anak.

​Pesan tersebut disampaikan Ansari saat menjadi pemateri dalam program GAS NIKAH (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah), Pengelolaan KUA, dan Pembinaan Keluarga Sakinah. Acara yang digelar oleh Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur ini berlangsung di Yayasan Wakaf Taufiqus Sibyan (YASTAFIQ), Desa Tlangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Selasa (13/10).

Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Jangan sampai kita menikah siri. Pernikahan harus benar-benar tercatat secara resmi agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, tegas Ansari di hadapan para peserta.

Baca juga :