Ikuti Kami

Ansari Tegaskan Pentingnya Nikah Resmi di KUA: Kepastian Hukum dan Wujud Cinta Negara pada Rakyat

Menurutnya, pernikahan yang terdaftar secara resmi bukan sekadar urusan administrasi.

Ansari Tegaskan Pentingnya Nikah Resmi di KUA: Kepastian Hukum dan Wujud Cinta Negara pada Rakyat
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari

Pamekasan, Gesuri.id — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya, pernikahan yang terdaftar secara resmi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi perempuan dan anak.

​Pesan tersebut disampaikan Ansari saat menjadi pemateri dalam program GAS NIKAH (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah), Pengelolaan KUA, dan Pembinaan Keluarga Sakinah. Acara yang digelar oleh Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur ini berlangsung di Yayasan Wakaf Taufiqus Sibyan (YASTAFIQ), Desa Tlangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Selasa (13/10).

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​“Jangan sampai kita menikah siri. Pernikahan harus benar-benar tercatat secara resmi agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegas Ansari di hadapan para peserta.

​Ansari menjelaskan bahwa legalitas pernikahan berkaitan langsung dengan kepastian status hukum keluarga dan kemudahan dalam mengakses berbagai program bantuan sosial dari pemerintah. Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan menjadi syarat mutlak agar hak-hak masyarakat dapat dipenuhi oleh negara.

​“Ini adalah bentuk cinta negara kepada rakyatnya agar seluruh warga mendapatkan perhatian. Namun, masyarakat juga harus menaati kewajiban administratifnya,” tambah legislator dari partai berlambang banteng tersebut.

​Selain menyoroti fenomena nikah siri, Ansari mengingatkan generasi muda agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah hanya berlandaskan emosi atau perasaan sesaat. Kesiapan fisik, mental, kemandirian ekonomi, hingga rasa tanggung jawab harus dimatangkan terlebih dahulu.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

​“Jika ingin menikah, bersiaplah secara matang. Tidak hanya siap secara fisik, tetapi juga secara psikis dan mental,” jelasnya.

​Ia juga mengajak para orang tua untuk aktif memberikan edukasi serta pemahaman kepada anak-anak terkait esensi dan konsekuensi panjang dari sebuah pernikahan.

​Dalam kesempatan tersebut, Ansari turut membagikan perjalanan hidupnya sebagai pembelajaran. Sebelum terjun ke dunia politik, ia pernah mendedikasikan diri sebagai guru Taman Kanak-Kanak (TK) selama 14 tahun. Pada 2017, ia memilih mundur dari profesinya demi memprioritaskan keluarga atas persetujuan sang suami.

​Keputusan itu, menurutnya, diambil atas dasar komunikasi yang sehat dan komitmen bersama dalam membangun rumah tangga. Langkah hidupnya terus berkembang hingga akhirnya dipercaya rakyat dan dilantik menjadi anggota DPR RI pada 2024.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

​“Sejak saat itu, saya membulatkan niat untuk mewakafkan diri bagi bangsa dan negara sebagai wakil rakyat,” ungkapnya.

​Menutup arahannya, Ansari menekankan bahwa keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah tidak dibangun dari pencarian sosok pasangan yang sempurna, melainkan dari komitmen untuk saling melengkapi dan menerima kekurangan satu sama lain.

​“Tidak ada manusia yang sempurna. Pernikahan adalah wadah untuk saling menyempurnakan, saling melengkapi, dan menutupi kekurangan pasangan,” pungkasnya

Quote