Aria Bima: Komisi II DPR & Menteri ATR/BPN Akan Evaluasi Putusan MK Batalkan HGU di IKN 190 Tahun

Ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Senin, 24 November 2025 12:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan mengenai hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diterbitkan era Presiden Joko Widodo.

Putusan MK atas perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan tersebut turut membatalkan ketentuan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) hingga 160 tahun yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dimintai respons terkait keputusan MK itu. Menurutnya, Komisi II akan mengkajinya bersama Kementerian ATR/BPN.

Ya, karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan mengikat dan final, maka tentunya akan berdampak pada hal-hal yang terkait dengan undang-undang di bawahnya, ucap Aria Bima di DPR, Jumat (21/11).

Baca juga :