Ikuti Kami

Aria Bima: Komisi II DPR & Menteri ATR/BPN Akan Evaluasi Putusan MK Batalkan HGU di IKN 190 Tahun

Ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Aria Bima: Komisi II DPR & Menteri ATR/BPN Akan Evaluasi Putusan MK Batalkan HGU di IKN 190 Tahun
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan mengenai hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diterbitkan era Presiden Joko Widodo.

Putusan MK atas perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan tersebut turut membatalkan ketentuan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) hingga 160 tahun yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dimintai respons terkait keputusan MK itu. Menurutnya, Komisi II akan mengkajinya bersama Kementerian ATR/BPN.

“Ya, karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan mengikat dan final, maka tentunya akan berdampak pada hal-hal yang terkait dengan undang-undang di bawahnya,” ucap Aria Bima di DPR, Jumat (21/11).

“Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR/BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk Undang-undang tentang IKN,” tambahnya.

Menurutnya, salah satu yang akan dikaji oleh Komisi II adalah apakah keputusan MK ini berlaku surut atau tidak.

“Kita nggak bisa lagi membuat satu kekhususan terkait dengan masa sewa atau masa apa istilahnya? Hak guna bangunan maupun hak guna usaha yang tidak memenuhi prasyarat ketentuan daripada mahkamah konstitusi,” ucap Aria Bima.

“Tapi sekali lagi, kita akan tahu apakah itu berlaku maju atau berlaku mundur. Ini juga penting. Intinya jangan sampai terjadi konstruksi antara yang existing maupun yang ke depan. Tentu ada cara-cara menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada, karena realitas itu adalah akibat dari ketentuan undang-undang yang sudah ada,” tambahnya.

Aria Bima menegaskan, keputusan MK ini harus dikaji matang agar tak menimbulkan kepanikan bagi para investor IKN. Menurutnya, kajiannya harus juga disandingkan pada kondisi global.

“Irisannya seperti apa? Supaya keputusan Mahkamah Konstitusi tetap bisa dan harus dilaksanakan, tapi juga tidak membuat kepanikan terutama dari para investor, para private capital, para state capital, BUMN. Kan juga berlaku untuk siapa pun ini. Kita akan kaji terutama lebih pada kajian lebih akademis, ya, disesuaikan juga, sekarang kita harus think global,” jelas Aria Bima.

“Kita harus mempersandingkan China, Vietnam, berbagai negara di ASEAN ini terutama, yang juga masih dalam meningkatkan produk domisi bruto itu tidak lepas dari berbagai hal yang terkait dengan investasi. Karena semua kita persandingkan. Mulai harga gas, labor cost, juga tentang termasuk menyangkut pertanahannya, ini kan kita akan sandingkan,” tandasnya.

Quote