Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu bakal rampung tahun 2026 ini. Penyelesaian revisi undang-undang dikebut agar masih ada waktu untuk pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Aria Bima saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertajuk Reformasi Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kampus II Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, dikutip Senin (13/4/2026).
Kita masih memproses perubahan MK [putusan Mahkamah Konstitusi] dalam kajian-kajian akademis sambil jalan di badan keahlian kami, kami banyak belanja informasi. Penekanan kami yang terus kami usahakan bahwa Pemilu ini harus berjalan sesuai waktu, tahapan-tahapan yang sudah ada. Ini yang kami janjikan dan insyaallah 2026 Undang-Undang Pemilu selesai, ujar Aria Bima.
Menurut Aria Bima, Komisi II DPR berkomitmen segera menuntaskan pembahasan revisi UU Pemilu supaya masih ada waktu untuk pengajuan gugatan ke MK. Biar ada waktu ke Mahkamah Konstitusi, ini penting ya. Mahkamah Konstitusi adalah satu proses pascareformasi di mana dari power constitution berubah menjadi people constitution, urainya.
People constitution ini ada karena keterlibatan publik, keterlibatan dari para akademisi kalangan civil society untuk membentuk atau memberikan dukungan terhadap amandemen supaya konstitusi itu saat dilaksanakan masih dapat dikawal dan kemudian dikontrol, tambahnya.