Surabaya, Gesuri.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya meluncurkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (24/11).
Menggandeng unsur kepolisian dan kejaksaan, sentra Gakkumdu akan mengantisipasi hingga penindakan berbagai potensi pidana pemilu.
Baca:Armuji: Pencitraan Itu Baik Asal Dilakukan Untuk Kebaikan
Di Surabaya, Sentra Gakkumdu melibatkan lima instansi, yakni Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.