Armuji Sidak ke Gudang Mesin Pembakar Sampah yang Telah Lama Terbengkalai 

Armuji menyaksikan kondisi bangunan yang sudah dipenuhi debu tebal dan tumpukan sampah.
Rabu, 15 April 2026 13:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Wali kota Wawawli) Surabaya Armuji melakukan sidak ke gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana yang sudah terbengkalai selama 25 tahun di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Selasa 14 April 2026.

Pemkot Surabaya sebelumnya mendapat teguran hukum dari PN Surabaya terkait pembayaran ganti rugi Rp 104 miliar terhadap perusahaan tersebut setelah kalah dalam gugatan proyek instalasi pembakaran sampah.

Dalam sidak tersebut, Armuji menyaksikan kondisi bangunan yang sudah dipenuhi debu tebal dan tumpukan sampah bekas pembuangan terakhir sejak 2001 yang tidak pernah dikelola.

BaCa:GanjarPranowo Dinilai Punya Keberanian Ambil Risiko

Kondisi seluruh peralatan insinerator tampak sudah rusak, berkarat, serta tidak dapat dioperasikan kembali.

Baca juga :