Jakarta, Gesuri.id - Wakil Wali kota Wawawli) Surabaya Armuji melakukan sidak ke gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana yang sudah terbengkalai selama 25 tahun di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Selasa 14 April 2026.
Pemkot Surabaya sebelumnya mendapat teguran hukum dari PN Surabaya terkait pembayaran ganti rugi Rp 104 miliar terhadap perusahaan tersebut setelah kalah dalam gugatan proyek instalasi pembakaran sampah.
Dalam sidak tersebut, Armuji menyaksikan kondisi bangunan yang sudah dipenuhi debu tebal dan tumpukan sampah bekas pembuangan terakhir sejak 2001 yang tidak pernah dikelola.
BaCa: Ganjar Pranowo Dinilai Punya Keberanian Ambil Risiko
Kondisi seluruh peralatan insinerator tampak sudah rusak, berkarat, serta tidak dapat dioperasikan kembali.
"Sangar kon, 25 tahun mangkrak rek, wis gak iso digawe, berkarat semua, terus kabel-kabele wis buyar kabeh," ungkap pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut.
Beberapa bagian dalam bangunan juga sudah ditumbuhi semak belukar dan dipenuhi sarang laba-laba hingga menyerupai rumah hantu.
Ia juga menyoroti kondisi mesin insinerator yang dapat roboh sewaktu-waktu karena karat sudah menggerogoti bagian dalam mesin hingga rapuh.
Armuji menegaskan bahwa pemerintah kota sangat berhati-hati dalam menyikapi tagihan-tagihan yang masuk ke kas daerah.
"DPR dan Pemerintah Kota waktu itu sangat hati-hati betul dan kita tidak berani sembrono," tegasnya.
Sementara itu, penjaga gudang Kusen (64) menerangkan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah sang ayah untuk menjaga tempat tersebut.
Kusen mengaku tidak pernah sepeser pun menerima penghasilan sebagai penjaga gudang dan menyambung hidup sebagai tukang becak.
BaCa: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan polemik ini bermula dari kerja sama pengelolaan sampah pada tahun 1989.
Di tengah kontrak, terdapat pemeriksaan APH terkait dugaan mark up anggaran sehingga Pemkot Surabaya melakukan penangguhan pembayaran angsuran ke-15 dan ke-16.
Akibat penghentian pembayaran tersebut, Pemkot Surabaya dinyatakan wanprestasi hingga tingkat kasasi dan sudah berstatus inkrah.

















































































