Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Kerja Omnibus Law, Arteria Dahlan mencurigai draf Omnibus Law Cipta Kerja dibuat oleh pihak swasta.
Politisi PDI Perjuangan ini mengkritisi masalah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, diambil alih pemerintah pusat.
Arteria mengatakan, alasan pemerintah mengenai perizinan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca:Tajamnya AnalisaArteriaLucuti Logika KPK Tak Pernah Salah