Ikuti Kami

Tajamnya Analisa Arteria Lucuti Logika KPK Tak Pernah Salah

Arteria seperti melawan logika publik yang selalu menganggap KPK sudah sangat sempurna dan tak pernah salah.

Tajamnya Analisa Arteria Lucuti Logika KPK Tak Pernah Salah
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan

DALAM sebuah kesempatan, Sekjen PDI Perjuangan periode 2005-2010 Pramono Anung mengaku optimis dengan generasi muda PDI Perjuangan. Masa depan partai ini akan semakin cerah karena diisi kader-kader cerdas dengan gagasan dan intelektual tinggi. Menurutnya, PDI Perjuangan hari ini pantas berbangga menyebut dirinya sebagai partai kader dan bukan lagi partai massa. Jika dulu di Golkar banyak orang pintar, saat ini PDI Perjuangan juga tak kalah dengan kader muda intelektual dan visioner.

Hal itu bisa dilihat dari kiprah politisi banteng di tiga pilar partai: struktural, legislatif dan eksekutif. Para kader PDI Perjuangan di parlemen banyak menjadi wakil rakyat yang vokal memperjuangkan aspirasi rakyat dengan argumentasi hebat, analisa tajam berbasis fakta dan data.

Kita pantas mengacungkan jempol kepada salah seorang kader banteng di DPR bernama Arteria Dahlan. Saat ini ia duduk di Komisi III. Sebelumnya di Komisi 2. Periode 2014-2019 merupakan kiprah perdananya di Senayan.

Arteria kerap tampil memukau dengan argumentasi yang dilengkapi sejumlah data dan unit analisis tajam. Dalam Rapat-rapat di DPR, Arteria sering membuat ‘gemas’ kolega lainnya di Komisi karena harus menunggu lama ketika seorang Arteria mendapatkan kesempatan berbicara.

Selain bernas dan paripurna dengan amunisi bahan-bahan rapatnya, Arteria juga menjadi andalan Fraksi PDI Perjuangan untuk diminta gagasan dan fikirannya dalam sejumlah Panitia Kerja di Komisi III dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya. Ia juga sering diminta mewakili partai ketika ada undangan menjadi narasumber di TV jika ada permasalahan hukum di Republik ini.

Dalam sebuah perdebatan di Indonesia Lawyer Club (ILC) tanggal 10 September 2019, Arteria dengan analisa tajamnya mengoreksi banyak kelemahan KPK yang tak banyak diketahui publik secara luas karena selama ini KPK selalu menjadi media darling dengan sejumlah Operasi Tangkap Tangannya.

Arteria seperti melawan logika publik yang selalu menganggap KPK sudah sangat sempurna dan tak pernah salah. Dengan argumentasi kuat disertai data dan fakta, Arteria membuat publik tercerahkan. Menurutnya, Penentangan secara luas dan massif terhadap rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang dilayangkan DPR bersama Pemerintah dinilainya wajar jika sampai membuat KPK terganggu, karena mereka tidak mau tersentuh dan dikoreksi kinerjanya.

"Saya mau sampaikan, kalau memang orientasinya KPK sembarang tangkap, sembarang menahan orang, sembarang OTT (Operasi Tangkap Tangan), tidak boleh terkoreksi, tidak tersentuh, serta selalu harus benar, mungkin kehadiran RUU ini akan menggangu," kata Arteria dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One, Selasa malam, 10 September 2019.

Arteria mempertanyakan, anggapan pihak KPK menyebut bahwa RUU inisiatif DPR RI itu akan melemahkan agenda-agenda pemberantasan korupsi. Padahal, wewenang KPK dalam RUU yang diusulkan tidak ada yang dicabut, justru dikuatkan.

"Saya ingin tanya juga kalau dikatakan pelemahan. Ada tidak, kewenangan-kewenangan, kekuasaan-kekuasaan yang sudah dihadirkan di UU lama itu yang kami cabut? Sama sekali masih eksis kok. Exsisting articles itulah yang kami sempurnakan," kata Arteria.

Bentuk penyempurnaannya, lanjut dia, yakni 33 pasal yang tertuang dalam RUU KPK inisiatif DPR. Karena itu, Arteria jengkel bila dikatakan DPR ingin melemahkan KPK. Justru, klaim dia, DPR ingin menguatkan KPK sehingga tidak selalu tergantung presiden.

"Makanya dalam UU baru ini kami tegaskan penguatan sistem kelembagaan. Apa itu? KPK merupakan lembaga penegak hukum, pembantu presiden di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Salahkah kalau kita buat rumusan norma seperti itu? Di mana unsur pelemahannya," ujarnya.

Yang jelas, kehadiran sejumlah kader muda PDI Perjuangan telah mewarnai Parlemen di periode 2014-2019 meskipun sebagai partai pendukung Pemerintah namun PDI Perjuangan tetap menjadi mitra kritis pemerintah untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat melalui politik anggaran di DPR.

Nama-nama politisi muda PDI Perjuangan seperti Arteria Dahlan, Ahmad Basarah, Maruarar Sirait, Budiman Sudjatmiko, Adian Napitupulu, Masinton Pasaribu, Charles Honoris, Nasyirul Falah Amru, Rieke Diah Pitaloka, Diah Pitaloka, Risa Mariska, Junico Siahaan, Ihsan Yunus, Puti Guntur Soekarno, Marinus Gea, Ono Surono, Rahmad Handoyo, Rahmat Hamka dan masih banyak nama lainnya yang sangat aktif menghiasi persidangan di DPR.

Selain itu, wajah DPR baru semakin menebalkan harapan PDI Perjuangan dari terpilihnya sejumlah tokoh muda Banteng seperti Putra Nababan, Ansy Lema, Deddy Sitorus, Selly Gantina, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan nama-nama lainnya serta wajah lama yang kembali terpilih dan digadang-gadang menjadi Ketua DPR 2019-2024: Puan Maharani.

Dus, harapan untuk DPR yang lebih baik dengan kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran yang berpihak sepenuh-penuhnya untuk rakyat dan kemajuan bangsa itu tetap akan terjaga, seiring dengan kehadiran ‘squad’ hebat yang berisi kombinasi sejumlah Politisi muda Banteng dan bimbingan serta arahan dari para senior yang kaya dengan pengalaman.

Responsif Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Moncernya kinerja para Wakil Rakyat PDI Perjuangan di Parlemen seakan tak dilihat oleh kelompok kontra revisi UU KPK yang julid dan nyinyir salah alamat menuding PDI Perjuangan sebagai partai pendukung pemerintah yang menginisiasi sejumlah RUU kontroversial seperti RUU KPK dan RKUHP. Karena opini publik yang coba dibangun oleh kalangan yang mengatasnamakan rakyat itulah, mereka mencoba membunuh karakter PDI Perjuangan sebagai partai inisiator RUU KPK dan RKUHP.

Sebagai partai pemenang Pemilu dan terbanyak kursinya di DPR, kinerja membanggakan para kader muda yang selama ini menjadi vokalis di Fraksi PDI Perjuangan dalam memperjuangkan segala kepentingan bangsa dan negara seperti Arteria Dahlan dan sejumlah nama politisi muda PDI Perjuangan lainnya yang sudah diungkap Penulis di atas, seakan tak berarti karena opini sesat dari kelompok yang merasa paling pro terhadap pemberantasan korupsi. Dan seolah-olah DPR yang menginisiasi RUU KPK: pro koruptor dan ingin melemahkan KPK.

Rakyat harus tahu, PDI Perjuangan selama ini selalu responsif dan peka terhadap berbagai persoalan kebangsaan dan masalah fundamental yang terjadi di masyarakat. Buktinya, terkait polemik RKUHP, PDI Perjuangan langsung bergerak cepat dan responsif memberikan masukan kepada Presiden untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP tersebut dan menunggu dibahas kembali oleh DPR periode 2019-2024 atau disahkan oleh DPR yang baru.

Istilah vox populi, vox dei: suara rakyat, suara Tuhan selalu dijadikan pegangan setiap kader PDI Perjuangan. Terbukti, dengan reaksi penentangan yang luas dari Revisi UU KPK, Presiden langsung menyodorkan sejumlah Pasal yang dianggap berpotensi melemahkan KPK. Dan yang terbaru, karena masukan dari PDI Perjuangan, Presiden Joko Widodo langsung menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena sejumlah Pasal dianggap multitafsir dan menuai pro-kontra di masyarakat.

Sedianya, Pengesahan RUU KUHP akan diketuk palu tanggal 24 September 2019. Namun karena perintah langsung dari DPP PDI Perjuangan dan mengarahkan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI sebagai perpanjangan lidah rakyat, setelah melihat berbagai protes dari banyak kalangan di masyarakat, segera memberi masukan kepada Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RUU tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan, seperti dikatakan Bendahara Fraksinya Alex Indra Lukman, menangkap protes dan kegelisahan yang berkembang di masyarakat sehingga memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP.

Alex Indra meyakini fraksi-fraksi DPR lainnya juga menangkap kegelisahan yang sama di tengah-tengah masyarakat untuk tidak langsung mengesahkan RKHUP saat ini. “Tentunya kami akan berkomunikasi intensif dengan teman fraksi partai lain agar kita memiliki kesamaan pandang di dalam menjawab gelombang kritikan di tengah masyarakat saat ini,” kata Alex Indra.

Seperti diberitakan, pasal yang bermasalah dalam RKUHP tersebut di antaranya pasal yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, korban perkosaan, advokat, dan warga yang menyuarakan pendapatnya. Selain itu, kelompok rentan seperti gelandangan dan pengemis, serta kelompok minoritas gender juga berpotensi dihukum akibat aturan tersebut.

Quote