Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan secara khusus mendukung usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Namun, Arteria memberikan beberapa catatan, antara lain RUU tersebut akan beririsan dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas perilaku kejahatan seksual.
Baca:Diah Dorong Aturan Teknis PP Kebiri
Untuk itu, katanya, RUU PKS membutuhkan penajaman lebih lanjut agar tetap relevan. Selain itu, Arteria turut mendorong penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif.