Ikuti Kami

Arteria Dukung Pembahasan RUU PKS Dengan Catatan

RUU tersebut akan beririsan dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas perilaku kejahatan seksual. 

Arteria Dukung Pembahasan RUU PKS Dengan Catatan
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan secara khusus mendukung usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). 

Namun, Arteria memberikan beberapa catatan, antara lain RUU tersebut akan beririsan dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas perilaku kejahatan seksual. 

Baca: Diah Dorong Aturan Teknis PP Kebiri

Untuk itu, katanya, RUU PKS membutuhkan penajaman lebih lanjut agar tetap relevan. Selain itu, Arteria turut mendorong penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif. 

Lantas Arteria mencontohkan, ruang lingkup kekerasan seksual juga perlu didefinisikan dalam regulasi, seperti siapa saksi dan korban, serta bagaimana upaya pemulihan korban, dan lainnya. 

Sebab, menurutnya, tak jarang kekerasan seksual melibatkan keluarga korban sebagai pelaku. Oleh karena itu, upaya mencegah orang terdekat melakukan kejahatan perlu dipikirkan. 

“Kami berterima kasih atas pengayaan yang ibu bapak berikan. Mohon disampaikan ke masyarakat bahwa penggarapan RUU ini melibatkan partisipasi publik. PDI Perjuangan sendiri pasti mendukung RUU PKS ini,” katanya di Jakarta, Selasa (2/2). 

Baca: My Esti: Harmonis Versi RUU Ketahanan Keluarga Berbahaya!

Pada kesempatan tersebut, Programmer Officer INFID Megawati menyampaikan beberapa rekomendasi terkait RUU PKS. 

Beberapa hal tersebut, yakni proses pembahasan RUU dipercepat, penanganan korban kekerasan seksual harus dilaksanakan secara holistik, harus ada layanan pemulihan korban secara terintegrasi, dan tidak ada penundaan penyelenggaraan pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi masyarakat.

Quote