Arteria: Kasus yang Disangkakan ke Plt Bupati Mimika Tak Mendasar!

Arteria: Kenapa saya katakan tidak mendasar, karena tidak ada temuan dari BPK terkait kerugian negara dalam perkara itu.
Sabtu, 11 Maret 2023 23:59 WIB Jurnalis - Haerandi

Jayapura, Gesuri.id Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan kasus yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, tidak mendasar.

Baca:Niken: Gubernur Kalbar Terlalu Jauh Campuri Urusan DAS Kapuas

Kenapa saya katakan tidak mendasar, karena tidak ada temuan dari BPK terkait kerugian negara dalam perkara itu, ujarnya, Senin (6/3).

Kemudian langsung saja jadikan tersangka berdasarkan penghitungan pihak swasta, ini sangat tidak masuk akal dan menyalahi prosedur hukum, sambung Arteria kepada wartawan di satu diantara hotel di Jayapura.

Menurut Arteria, selain kerugian negara yang tidak mendasar, pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua cukup unik.

Baca juga :